Serang, Banten - Artis Fenomenal, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang lanjutan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.
Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
Nikita Mirzani. (Ist)
“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.
Load more