LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani Jalani Sidang Eksepsi
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

JPU Tolak Eksepsi, Nikita Mirzani Tidak Kecewa dan Santai, Fachmi Bachmid: Nanti Dunianya Terbalik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

Selasa, 29 November 2022 - 17:36 WIB

Serang, Banten - Artis Fenomenal, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Sidang lanjutan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.

Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

Baca Juga :


Nikita Mirzani. (Ist)

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.

“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas JPU.

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh JPU. Namun, majelis hakim akan memberikan jawaban keputusan dalam waktu satu minggu kedepan.

Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa walaupun JPU menolak eksepsinya.

“Enggak lah (tidak kecewa), enggak kalau kecewa sih enggak,” kata Nikita Mirzani saat diwawancarai oleh awak media.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa eksepsi belum ditolak karena belum ada putusan dari majelis hakim. Namun dirinya juga berharap hakim bisa mempertimbangkan keinginan kliennya agar eksepsi bisa diterima. 

“Jadi gini, mungkin eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan. Mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara itu bisa terbalik dunianya nanti. Jadi jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dari dakwaan jaksa itu biasa,” ungkap Fahmi Bachmid

“Keputusannya minggu depan, jadi sampai detik ini belum ada keputusan. Baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya Niki. Itu yang disampaikan oleh majelis hakim. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal,” lanjutnya. 

Dito Mahendra Alami Kerugian Rp 17,5 Juta


Nikita Mirzani memenuhi panggilan sidang datang ke PN Serang. (Ist)

Saat dakwaan dibacakan, pihak Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan isi surat dakwaan tersebut. Pasalnya, Dito Mahendra sang pelapor atau saksi mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta. 

Hal ini disebabkan gagalnya transaksi jual beli sepatu merek Hermes milik Dito Mahendra kepada seorang pelanggannya di Jakarta.

“Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp. 17.500.000,- kepada Saksi Melisa sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022,” bunyi surat dakwaan kepada Nikita Mirzani.

“Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 wib Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam Insta Story Terdakwa,” lanjut dakwaan tersebut. 

Oleh karena itu, saksi yang merupakan pelanggan Dito Mahendra menghubungi Saksi Haerul Yusi dan membatalkan transaksi tersebut. 

Kemudian pelanggan tersebut meminta kembali uang yang telah diberikan sebagai uang muka atau DP. 

Peristiwa tersebut dinilai telah merugikan sang pelapor dalam jumlah belasan juta. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku heran dan terkejut lantaran persoalan dalam kasus kliennya menjadi besar seperti saat ini.

Bahkan Fahmi sempat menanyakan kebenarannya ke majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Yang jelas, yang paling takjub itu adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik nih? Itu yang kami tanyakan,” tutur Fahmi Bachmid setelah persidangan di PN Serang, Senin (14/11/2022).


Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (Instagram @fh9bachmid_)

Awalnya Fahmi mengira JPU salah mengetik nominal yang sebenarnya. Namun, sesuai pada surat dakwaan, nilai kerugian yang dialami Dito Mahendra yakni Rp 17,5 juta. 

Fahmi mengaku bingung bagaimana jaksa menghitung nilai kerugian tersebut.

“Tanya pada jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Makanya saya tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar? Itu yang saya tanyakan tadi,” terangnya.

Pada persidangan selanjutnya, Nyai akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan lagi, yakni pada Senin, (28/11/2022) pukul 10.00. 

“Banyak, eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini (PN Serang). (Ada) saatnya,” jawabnya. 

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani akan dikenakan dakwaan dengan penerapan pasal alternatif. 

Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketiga Pasal 311 KUHP. 

Sidang lanjutan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani akan digelar pada Senin (5/12/2022). (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bahas Isu-isu Kritikal Tata Kelola TI dan Keamanan Dunia Digital, GRACS 2024 Rampung Digelar

Bahas Isu-isu Kritikal Tata Kelola TI dan Keamanan Dunia Digital, GRACS 2024 Rampung Digelar

Dalam acara Governance, Risk Management, Assurance, and Cyber Security Summit atau GRACS 2024 yang diselenggarakan oleh ISACA Indonesia Chapter resmi digelar.
Kejati Sumsel Sita Uang Rp22 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel

Kejati Sumsel Sita Uang Rp22 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp22 miliar dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Dirut PT Perentjana Djaja.
Tak Kunjung Dinaturalisasi, Pemain Keturunan Seharga Rp8,69 Miliar Ini Diminati 4 Tim Eropa Sekaligus Termasuk Klub Ole Romeny hingga FC Twente 

Tak Kunjung Dinaturalisasi, Pemain Keturunan Seharga Rp8,69 Miliar Ini Diminati 4 Tim Eropa Sekaligus Termasuk Klub Ole Romeny hingga FC Twente 

Pemain keturunan Indonesia seharga Rp8,69 miliar ini diminati empat tim Eropa sekaligus termasuk klub Ole Romeny hingga FC Twente.
Siapa Sangka? Kopi Tanpa Gula dan Pisang Punya Manfaat Dahsyat yang Tak Diduga, dr. Zaidul Akbar Bilang…

Siapa Sangka? Kopi Tanpa Gula dan Pisang Punya Manfaat Dahsyat yang Tak Diduga, dr. Zaidul Akbar Bilang…

Dr Zaidul Akbar menyarankan minum kopi tanpa gula dan pisang bisa jadi pilihan camilan sehat. Kombinasi ini punya manfaat tak terduga bagi tubuh. Seperti apa?
Berdosakah Penuhi Tugas Pekerjaan di Pelosok sampai Tak Pernah Shalat Jumat? Justru Buya Yahya Bilang kalau itu...

Berdosakah Penuhi Tugas Pekerjaan di Pelosok sampai Tak Pernah Shalat Jumat? Justru Buya Yahya Bilang kalau itu...

Buya Yahya menguraikan hukum bagi pria mukmin sampai rela meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan sangat menumpuk saat mendapat tugas di daerah pelosok.
Jauh-jauh Hari, Ahli Tarot ini Sudah Ingatkan Ruben Onsu dan Sarwendah Soal Sifat Asli Betrand Peto, Siapa Sangka Bilang…

Jauh-jauh Hari, Ahli Tarot ini Sudah Ingatkan Ruben Onsu dan Sarwendah Soal Sifat Asli Betrand Peto, Siapa Sangka Bilang…

Jauh-jauh hari, ahli tarot bernama Marcel Wen pernah mengingatkan Ruben Onsu dan Sarwendah soal sifat asli Betrand Peto alias Onyo. Seperti apa? Yuk simak!
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Timnas Indonesia Dianggap Tidak Serius di ASEAN Cup 2024, Media Vietnam Soroti Keputusan Shin Tae-yong dan Faktor Krusial Ini, Katanya...

Timnas Indonesia Dianggap Tidak Serius di ASEAN Cup 2024, Media Vietnam Soroti Keputusan Shin Tae-yong dan Faktor Krusial Ini, Katanya...

Media Vietnam mengkritik langkah Timnas Indonesia dalam menghadapi ASEAN Cup 2024 yang akan berlangsung mulai 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Katanya...
Selengkapnya
Viral