Serang, Banten - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyandung ibunda dari Lolly, Nikita Mirzani kembali digelar. Sidang digelar pada Senin (5/12/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
Sidang putusan sela digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Seperti yang diketahui Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Keputusan pengajuan eksepsi Nikita Mirzani akan disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang hari ini Senin, (5/12/2022) pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dari kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Seperti apa putusan yang diberikan oleh majelis hakim, simak informasi selengkapnya sidang lanjutan putusan sela dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (21/11/2022).
Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjawab pada sidang putusan sela yang digelar pada Senin, (5/12/2022).
Majelis Hakim menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Nikita Mirzani menjadi terdakwa akan tetap dilanjutkan.
Selain itu, Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra mengatakan eksepsi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus yang menyandung artis fenomenal Nikita Mirzani akan terus dilanjutkan.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” ungkap Hakim, Dedy Adi Saputra.
Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (12/12/2022), pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban.
Kemudian atas permintaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban, salah satunya Dito Mahendra. untuk dimintai keterangannya.
“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama,” jelasnya.
Nantinya keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU akan dihadirkan dalam persidangan, bersama dengan saksi korban lainnya.
Dalam sidang selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban. Salah satu saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yaitu Dito Mahendra.
Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan dimintai keterangan atas laporan yang telah ia buat terhadap Nikita Mirzani.
Keadaan Nikita Mirzani Setelah Eksepsinya Ditolak
Mengetahui eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, ibu tiga anak tersebut mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut.
Sebab Nikita telah mengetahui hal tersebut akan terjadi pada dirinya. Namun dibandingkan itu, harapannya untuk dapat bertemu langsung dengan Dito Mahendra pada sidang berikutnya lebih besar.
“Enggak (kecewa) dong, aku justru maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatapan langsung. Selama ini kan di awang-awang kan kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan langsung,” respon Nikita Mirzani usai sidang putusan sela pada Senin (5/12/2022).
Sudah menjadi harapannya untuk bertemu langsung dengan Dito Mahendra. Nantinya Nikita Mirzani mengaku akan mengungkapkan bukti-bukti yang ia miliki.
“Memang (ketemu) itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa saja nanti yang akan aku buka, bagaimana kedekatan Dito Mahendra dengan oknum di Serang, jadi kalian bisa dengar,” jelas Nikita.
JPU Menolak Eksepsi Nikita Mirzani
Sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.
Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
Nikita Mirzani. (Ist)
“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.
“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas JPU.
Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh JPU. Namun, majelis hakim akan memberikan jawaban keputusan dalam waktu satu minggu kedepan.
Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa walaupun JPU menolak eksepsinya.
“Enggak lah (tidak kecewa), enggak kalau kecewa sih enggak,” kata Nikita Mirzani saat diwawancarai oleh awak media.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa eksepsi belum ditolak karena belum ada putusan dari majelis hakim. Namun dirinya juga berharap hakim bisa mempertimbangkan keinginan kliennya agar eksepsi bisa diterima.
“Jadi gini, mungkin eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan. Mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara itu bisa terbalik dunianya nanti. Jadi jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dari dakwaan jaksa itu biasa,” ungkap Fahmi Bachmid
“Keputusannya minggu depan, jadi sampai detik ini belum ada keputusan. Baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya Niki. Itu yang disampaikan oleh majelis hakim. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal,” lanjutnya.
Dalam sidang selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban. Salah satu saksi yang akan dihadirkan yaitu Dito Mahendra.
Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan dimintai keterangan atas laporan yang telah ia buat terhadap Nikita Mirzani. (Kmr)
Load more