GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Akibat Ngamuk di Persidangan Bisa Memberatkan Nikita Mirzani, Deolipa Yumara: Itu Pelecehan Terhadap Peradilan

Aksi Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan dapat dikatakan melakukan pelecehan terhadap persidangan, berikut menurut Deolipa Yumara

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik sempat dihebohkan dengan tingkah Nikita Mirzani yang diluar dugaan. Dirinya sungguh geram lantaran kecewa dengan Dito Mahendra yang tak kunjung datang ke persidangan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengundang Dito Mahendra yang merupakan orang yang telah melaporkan Nikita Mirzani juga sebagai Saksi Korban dari kasus pencemaran nama baik yang sedang dihadapi Nikita.

Namun Dito Mahendra tak kunjung muncul ke persidangan untuk ketiga kalinya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga geram lantaran jaksa sempat dinilai olehnya telah mempersulit izin untuk melakukan pengobatan di rumah sakit di daerah Bintaro.

Lantas Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan. 

Namun perilaku Nikita Mirzani dinilai telah melecehkan persidangan. Seperti apa penjelasan mengenai hal tersebut, simak informasi berikut:

Nikita Mirzani Melecehkan Persidangan

Baca Juga

Sikap Nikita Mirzani telah membanting mic dan membuang berkas di persidangan, perilaku tersebut dianggap tidak beretika oleh pengacara Deolipa Yumara

Tidak hanya masalah etika, Deolipa mengatakan perbuatan Nikita Mirzani juga dapat melanggar hukum yang disebut pelecehan terhadap peradilan.


Deolipa Yumara. (Tim tvOne)

Menurut Deolipa Yumara, aksi Nikita Mirzani termasuk dalam pelecehan terhadap persidangan yang telah diatur dalam KUHP bersamaan dengan pasal pidana lainnya.

“Melanggar hukumnya apa, dia sudah melakukan contempt of court. Contempt of court adalah pelecehan terhadap peradilan, jadi kita menghina hakim, kita mencaci maki jaksa termasuk dalam contempt of court juga. Apalagi ada majelis hakim,” ungkap Deolipa Yumara yang dikutip dari Youtube STARPRO Indonesia.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani terkandung dalam KUHP pada pasal 207 dan 217 beserta pasalnya.

“Contempt of court itu di KUHP ada pasalnya 207, 217 ada pasalnya juga, itu ada pidananya sendiri,” lanjutnya. 

Deolipa Yumara menjelaskan Nikita Mirzani tidak beretika sebab telah melakukan tindakan yang dianggap secara etika tidak baik. 

“Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan,” jelas Deolipa.

Menurut penjelasan Deolipa Yumara, sikap maupun tingkah laku terdakwa dalam persidangan juga dapat dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. Kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kelakuan baik berarti diperingan,” katanya.

“Jadi perberat hukuman bisa, atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa,” tambahnya.

Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Berkas

Sidang kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar.

Nikita Mirzani sempat terlihat mendorong mikrofon dan melempar berkas laporan kesehatannya yang berada di meja Majelis Hakim.


Nikita Mirzani. (Ist)

Sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani harus kembali ditunda. Sebab dua orang saksi korban kembali tidak menghadiri persidangan. 

2 orang yang menjadi saksi korban dalam sidang pencemaran nama baik tersebut, yaitu Dito Mahendra dan Hirul Yasril tidak hadir dalam persidangan.

Saat sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita Mirzani sempat terdiam karena sidang kembali ditunda.

Wanita yang kerap disapa Nyai itu sempat mengajukan permintaan penangguhan penahanannya kepada majelis hakim. 

Hal ini lantaran berkaitan dengan sakitnya yang harus mendapatkan perawatan di Jakarta. 

Sebab rumah sakit yang sering ia datangi saat memeriksa kesehatannya tersebut tidak memiliki alat yang memadai, maka harus dirujuk ke rumah sakit di wilayah Jakarta.

“Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab,” ungkap Nikita kepada majelis hakim saat sidang yang digelar di PN Serang, Senin (19/12/2022).


Nikita Mirzani Jalani Sidang. (Ist)

Nyai sempat menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar bahwa dirinya akan dijanjikan menerima pembantaran bila Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan untuk ketiga kalinya.

Namun dirinya mengaku hingga kini permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh Jaksa.

Kemudian hakim kembali mengingatkan pada JPU Edwar untuk memberikan izin penangguhan penahanan kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk kepentingan sakit dan harus menjalani perawatan dengan catatan bahwa terdakwa harus memiliki surat rujukan dari dokter.

“Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan,” ungkap Hakim Ketua Dedy Ari Saputra.

“Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi,” jelas Nikita.

Nikita Mirzani mengatakan dirinya merasa seolah diperlakukan seperti tahanan teroris maupun gembong narkoba. 

Nyai mengajukan permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pembantarannya guna menjalani perawatan kesehatan di wilayah Jakarta. 

Setelah sidang ditutup majelis menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Kemudian ia mendorong mikrofon yang berada di depannya serta menghamburkan berkas laporannya.

Nikita menyebut dirinya tak sengaja menyenggol mikrofon serta kertas yang dilemparnya berhamburan begitu saja.

“Kesenggol, itu juga cuma nggak sengaja tersenggol, terbang sendiri saja, pokoknya disini serba mengejutkan, mik aja bisa terbang,” ujarnya kepada awak media di PN Serang. 

Sidang Lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali dilanjutkan pekan depan.

Hal ini lantaran saksi korban, khususnya Dito Mahendra kembali mangkir dari sidang. Tentu Nikita Mirzani merasa geram atas sikap Dito Mahendra yang telah menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Dengan mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi korban, maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022). (Intipseleb/kmr)

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terpopuler: Ramalan Jeng Nimas soal Nasib Ruben Onsu, Patrick Kluivert Coret Pemain, hingga Kiper Keturunan Amerika Dipanggil ke Timnas Indonesia

Terpopuler: Ramalan Jeng Nimas soal Nasib Ruben Onsu, Patrick Kluivert Coret Pemain, hingga Kiper Keturunan Amerika Dipanggil ke Timnas Indonesia

Kabar terpopuler mulai dari ramalan Jeng Nimas soal Ruben Onsu hingga serba-serbi pemain di Timnas Indonesia masih menjadi topik yang ramai dibaca. Simak!
Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bali United Tantang Malut United, Skuad Singo Edan Jamu PSS Sleman

Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bali United Tantang Malut United, Skuad Singo Edan Jamu PSS Sleman

Jadwal pertandingan Liga 1 2024-2025 hari ini, Senin (17/02/2025), di mana dua partai sengit dari empat tim bakal tersaji demi raih poin.
Civil Society for Police Watch Beberkan Beberapa Bentuk dan Alasan Reposisi Polri

Civil Society for Police Watch Beberkan Beberapa Bentuk dan Alasan Reposisi Polri

Hasil survei dan analisis Civil Society for Police Watch, terungkap di mana wacana Reposisi Polri dan reformasi Polri yang dalam cara pandang publik itu, merujuk pada proses penataan atau pengalihan posisi dalam struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja institusi. 
Prabowo Puji Prestasi Megawati Saat Jadi Presiden: Maaf, Kalau Ada yang Menjelek-jelekkan Ibu Mega...

Prabowo Puji Prestasi Megawati Saat Jadi Presiden: Maaf, Kalau Ada yang Menjelek-jelekkan Ibu Mega...

Presiden RI Prabowo Subianto memuji Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri terkait kinerjanya selama memimpin Indonesia. Ia bahkan berani mengatakan bahwa..
Asisten Patrick Kluivert Ungkap  Cara agar Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Cukup Bermain Seperti...

Asisten Patrick Kluivert Ungkap Cara agar Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Cukup Bermain Seperti...

Asisten pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat ungkap cara agar skuad Garuda lolos langsung ke Piala Dunia 2026, sebut para pemain harus main seperti ini...
Rupiah Akhirnya Keluar dari Tekanan, Pagi Ini Menguat di Level Rp16.187 per Dolar AS

Rupiah Akhirnya Keluar dari Tekanan, Pagi Ini Menguat di Level Rp16.187 per Dolar AS

Nilai tukar atau kurs rupiah pada pembukaan perdagangan Senin (17/2/2025)menguat hingga 65 poin atau 0,40 persen menjadi Rp16.187 per dolar AS
Trending
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Jauh-jauh hari, Denny Darko sudah pernah menerawang bahwa mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan kembali lagi ke Indonesia. Alasannya untuk...
Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Timnas Indonesia U-20 dipastikan gagal melaju ke fase knock out usai dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-3 di Shenzhen, Minggu (16/2/2025). 
Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho bicara jujur soal peluangnya dicoret Patrick Kluivert dari skuad Timnas Indonesia.
Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Alih-alih Shin Tae-yong, gerakan kampanye Korea Selatan bertajuk "365 Good People" memilih Megawati Hangestri sebagai daftar top 10 Good People edisi ke-55 di Korea Selatan. 
Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Bagaimana ramalan zodiak hari ini, Senin, 17 Februari 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi, Akhirnya Curhat ke FIFA soal Masalah Berat Bermain di Eropa: Pemain di Sini itu...

Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi, Akhirnya Curhat ke FIFA soal Masalah Berat Bermain di Eropa: Pemain di Sini itu...

Tak mau tutup-tutupi lagi, Marselino Ferdinan secara terbuka akhirnya menyampaikan masalah berat bermain di Eropa kepada FIFA. Singgung soal para pemain yang...
Selengkapnya
Viral