Pesulap Merah alias Marcel Radhival dilaporkan ke polisi atas kasus ujaran kebencian. Diketahui, Pesulap Merah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).
Pemeriksaan dilakukan selama 4 jam dan dicecar dengan 43 pertanyaan. Marcel Radhival dilaporkan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun media sosialnya.
Potret Pesulap Merah (sumber: dok ist)
"Ujaran kebencian katanya, Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan gitu," ungkap Marcel dikutip dari Intipseleb.
Namun, Pesulap Merah mengaku tak kenal dengan sosok pelapornya. Diketahui, pria yang mempolisikannya bernama Agustiar Bin Ismail.
"Tadi sih namanya Agustiar Bin Ismail. Saya tuh enggak kenal, " pungkasnya.
Diketahui, Pesulap Merah dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2)dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rka)
Load more