“Saya mohon maaf, nggak boleh karena saya bisa ngomong sampai tanggal 29 baru saya bisa konferensi pers. ini strategi saya sebagai lawyer jadi jangan-jangan (tidak berkomentar),” katanya.
Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022).
Sidang masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU berharap pihaknya dapat membawa Dito Mahendra ke persidangan pada sidang mendatang, mengingat sidang sudah tertunda sebanyak tiga kali lantaran saksi tidak hadir dalam sidang.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah membacakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa saksi korban Dito Mahendra tengah dirawat di rumah sakit.
Namun, Majelis Hakim tetap memerintahkan pada Jaksa untuk dilakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra jika pihaknya kembali mangkir pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim menilai sakit yang dialami saksi tidak begitu parah sehingga akan dilakukan upaya penjemputan paksa untuk dapat menghadirkan saksi korban dalam sidang berikutnya bila Dito Mahendra kembali mangkir.
“Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya,” ungkap Majelis Hakim.
“Untuk Dito waktu penyembuhan DBD antara 2 minggu sejak dia dirawat. Tercatat 11 Desember normalnya DBD kalau nggak parah sekali normalnya 14 hari sudah pulih. Sidang 29 Desember 2022 hari kamis. Syukur-syukur ada kesadaran dua orang tersebut untuk hadir secara suka rela,” pungkasnya.
Tidak hanya Dito Mahendra yang dikabarkan kurang sehat, Nikita Mirzani pun kini juga tengah menjalani perawatan.
Load more