Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyandung artis fenomenal, Nikita Mirzani kembali ditunda. Hal ini dikarenakan Dito Mahendra yang juga sebagai saksi korban dalam kasus tersebut tidak kunjung datang.
Sementara itu pihak Dito Mahendra menjelaskan bukan tanpa alasan, Dito Mahendra diketahui kini tengah berjuang untuk sembuh dari Demam Berdarah Dengue (DBD).
Sehingga Dito Mahendra harus menjalani pengobatan secara intensif di rumah sakit.
Berkaitan dengan hal tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy tidak memberikan komentar. Sebab hingga kini dirinya masih belum dapat berkoordinasi dengan kliennya tersebut.
Yafet mengatakan bahwa Dito Mahendra kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit.
Sebelumnya, Dito Mahendra dikabarkan sakit dan dirawat di rumah sakit sejak (11/12/2022) seperti suratnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (12/12/2022).
“Saya diizinkan sama forensik nggak boleh, saya belum koordinasi dan belum tau apa-apa. Sama sekali nggak ada karena beliau sakit, (sakit apa) saya belum koordinasi bagaimana saya tahu,” ungkap Yafet Rissy yang diunggah pada Kanal YouTube Seleb Oncam News, dikutip dari VIVA.
Yafet menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan konferensi pers pada Kamis (29/12/2022) mendatang.
Dilakukannya konferensi pers guna menjelaskan secara detail mengenai kliennya yang telah mangkir sebanyak tiga kali dari persidangan sebagai saksi korban.
“Saya mohon maaf, nggak boleh karena saya bisa ngomong sampai tanggal 29 baru saya bisa konferensi pers. ini strategi saya sebagai lawyer jadi jangan-jangan (tidak berkomentar),” katanya.
Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022).
Sidang masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU berharap pihaknya dapat membawa Dito Mahendra ke persidangan pada sidang mendatang, mengingat sidang sudah tertunda sebanyak tiga kali lantaran saksi tidak hadir dalam sidang.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah membacakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa saksi korban Dito Mahendra tengah dirawat di rumah sakit.
Namun, Majelis Hakim tetap memerintahkan pada Jaksa untuk dilakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra jika pihaknya kembali mangkir pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim menilai sakit yang dialami saksi tidak begitu parah sehingga akan dilakukan upaya penjemputan paksa untuk dapat menghadirkan saksi korban dalam sidang berikutnya bila Dito Mahendra kembali mangkir.
“Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya,” ungkap Majelis Hakim.
“Untuk Dito waktu penyembuhan DBD antara 2 minggu sejak dia dirawat. Tercatat 11 Desember normalnya DBD kalau nggak parah sekali normalnya 14 hari sudah pulih. Sidang 29 Desember 2022 hari kamis. Syukur-syukur ada kesadaran dua orang tersebut untuk hadir secara suka rela,” pungkasnya.
Tidak hanya Dito Mahendra yang dikabarkan kurang sehat, Nikita Mirzani pun kini juga tengah menjalani perawatan.
Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro akibat masalah kesehatan.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk mendapatkan pengobatan di luar kota Serang, sehingga dia bisa keluar dari rutan tempatnya ditahan.
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru. (Ist)
Diketahui, Nikita kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, Tangerang Selatan.
“Ya, kan kalian dengar sendiri kemarin di persidangan terakhir kita memohon kepada bapak hakim agar diberikan kelonggaran, supaya Nikita mengikut pengobatan, ya,” kata Fitri Salhuteru pada Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dirujuk untuk berobat ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara di Serang untuk pengobatan pengapuran tulang. Fitri menyampaikan akibat fasilitas rumah sakit yang kurang memadai, akhirnya Nikita dilarikan ke rumah sakit di Bintaro.
“Hasil dari pemeriksaan dia di sana memang perlu pemeriksaan lebih lanjut yang mungkin alat-alatnya lebih lengkap di rumah sakit untuk lebih lanjut," lanjutnya.
Fitri juga mengaku kagum dengan kekuatan Nikita Mirzani dalam menghadapi rasa sakit atas penyakit yang dideritanya.
“Gini ya, mungkin kalau orang biasa tidak sekuat itu (Nikita). Lihat hasil rontgen dia tulangnya keropos, bolong-bolong karena dia terlalu kuat, ya. Dia merasa kuat saja jalan. Kalau orang lain sih menurut yang sakitnya seperti Niki atau tidak separah Niki pun, sakitnya sakit banget,” kata Fitri.
Dia juga membeberkan bahwa Nikita Mirzani menerima pendampingan dari pihak kepolisian saat dilarikan ke RSPI Bintaro.
“Nikita didampingi oleh yang ada bapak polisi, bapak jaksa, ada juga dari pihak rutan," jelas Fitri Salhuteru soal Nikita Mirzani,” pungkasnya.
Nikita Mirzani. (Ist)
Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik telah menjalani sidang lanjutan yang diadakan pada Senin, (19/12/2022). Dirinya sempat menyampaikan bahwa ia memerlukan pengobatan lebih lanjut ke Rumah Sakit.
Dikabarkan, Nikita Mirzani sempat beberapa kali melakukan pengobatan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara di Serang untuk pengobatan pengapuran tulang. Namun, akibat fasilitas rumah sakit yang kurang memadai, akhirnya Nikita dilarikan ke rumah sakit di Bintaro.
Wanita yang kerap disebut Nyai ini menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada hakim yang telah membantunya untuk membolehkan lakukan pengobatan ke rumah sakit sesuai rujukan dari RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang.
“Iya, aku pribadi mau berterima kasih buat bapak hakim yang mulia beserta timnya sudah mengizinkan aku berobat, ternyata masih ada yang berperasaan disini, kecuali jaksa ya,” ungkap Nikita Mirzani setelah sidang Senin (19/12/2022).
Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya telah dituduh berpura-pura sakit oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar, kini Nyai meluapkan kekesalannya.
“Iya, kalau itu sama pak Edwar selalu dipersulit saya kalau mau ke rumah sakit, bilangnya pura-pura terus sampe sakit banget baru kemarin bisa dirujuk,” jelas Nikita Mirzani kepada awak media.
Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya mengalami sakit di bagian tulang belakang akibat pengapuran tulang. Sakit yang dialaminya tersebut mengakibatkan peredaran darahnya tidak dapat berfungsi dengan baik.
Pada akhirnya dalam sidang tersebut jaksa melihat langsung hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di rumah sakit untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani benar-benar dalam keadaan sakit.
“Dan akhirnya dia (jaksa) sendiri pun melihat hasilnya, ternyata betul di daerah tulang belakang itu terjadi pengapuran yang mengakibatkan tulang punggung dan penyempitan sehingga peredaran darah dari leher ke kepala saya tidak berfungsi dengan baik,” jelas Nyai.
Oleh karena Nikita Mirzani menjelaskan bahwa dirinya dipersulit oleh Jaksa, hakim sempat menegur kepada Jaksa sebab dianggap mempersulit terdakwa untuk melakukan pengobatan ke Rumah Sakit.
Hakim mengungkapkan bahwa bila memang ada bukti yang valid terkait keluhan kesehatan, Nikita diperbolehkan untuk berobat.
“Pak Edwar, jangan dipersulit, ya. Kalau perlu dirawat, ya jangan dibataskan” ujar Hakim Ketua, Dedy Ari Saputra.
Kemudian hakim juga mengimbau Jaksa agar Nyai dapat berobat ke luar kota Serang bila diperlukan dengan menunjukkan bukti rujukan dari dokter rumah tahanan (rutan) Serang.
“Kalau perlu terapi ke Jakarta, ya gak apa-apa,” kata Hakim.
“Kalau memang mau berobat di sana, tetap harus ada rujukan, yang jelas, dari dokter rutan, ya harus merujuk di mana ini,” sambungnya.
Dito Mahendra diketahui telah mangkir dari persidangan sebanyak tiga kali. Sebelumnya JPU telah membacakan alasan mangkirnya Dito lantaran dirinya tengah dirawat di rumah sakit.
Namun, bila pihaknya tidak hadir kembali pada persidangan Kamis (29/12/2022), maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa oleh JPU. (Viva/kmr)
Load more