“Untuk kasus yang dilaporkan sudah dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian untuk saksi-saksi sudah dimintai keterangan, dan kemudian masih dalam pendalaman oleh penyidik,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam video Instagram yang diunggah @nikitamirzanimawardi_172.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. (Tim tvOne)
AKP Nurma Dewi menerangkan bahwa semua proses penyidikan merupakan wewenang dari penyidik. Laporan kasus yang menyangkut nama Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan ini masih melalui proses pendalaman yang dilakukan oleh tim Penyidik.
“Itu wewenang ada di penyidik, jadi masih diproses kemudian masih didalami oleh penyidik. Jadi keterangan-keterangan itu memperjelas kasus yang dilaporkan. Itu yang lagi didalami oleh penyidik,” ujar Nurma.
Begitu juga dengan jadwal pemanggilan, pemeriksaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
“Jadi untuk jadwal dan hari ada di penyidik. Namun demikian itu adalah wewenang dari penyidik itu saja.” jelasnya.
Seperti yang diketahui, pemanggilan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) tak kunjung dipenuhinya sebanyak tiga kali. Kemudian AKP Nurma Dewi juga menjelaskan pasangan tersebut dapat dijemput paksa setelah pemanggilan ketiga tidak terpenuhi.
“Jadi kalau untuk pemanggilan sebagaimana ketentuannya yaitu dari panggilan pertama, panggilan kedua, ketiga kita bisa jemput paksa,” kata Nurma Dewi.
Sejumlah warganet memberikan respons mengenai klarifikasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan dengan memberikan komentar.
Load more