Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani membuat publik heboh beberapa waktu lalu pada Senin (19/12/2022) dengan tingkahnya mendorong Mikrofon dan lempar berkas. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, Kamis (29/12/2022).
Sebagaimana diketahui, sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Dalam agendanya, Dito Mahendra akan memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban.
Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani.
Artis berusia 36 tahun ini dinilai berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di Persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang terjadi belum lama ini.
Pengacara yang dikenal lantang, Deolipa Yumara menilai atas hebohnya video Nikita di Persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.
"Kalau sampai berbuat onar (banting mic dan gebrak meja, Red) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa Yumara di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.co.id
Lebih lanjut, mantan Pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini memastikan prilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari Majelis Hakim hingga hukum yang lebih berat dari yang tuntutan.
"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat, jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," ucap Deolipa.
Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Dito Mahendra. (kolase tvOnenews.com)
Penambahan hukuman tersebut, kata Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.
Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," sambung Deolipa.
Namun begitu, Deolipa memastikan jika potensi penambahan hukuman terhadap Nikita mirzani merupakan keputusan mutlak dari majelis hakim.
"Dalam kasus Nikita Mirzani sudah terbukti dia melakukan pelecehan terhadap lembaga persidangan, jadi biasanya diperberat. Cuma kita gak tau, hakim yang menentukan," tegasnya.
Deolipa Ungkap Aksi Nikita Mirzani Mempermalukan Pengacara
Sebagai pengacara, Deolipa mengaku sangat menyayangan aksi yang dilakukan Nikita Mirzani dengan melempar berkas kepada tim pengacaranya di ruangan persidangan. Hal itu dinilainya sebagai bentuk mempermalukan tim kuasa hukumnya.
Kalau saya jadi pengacara Nikita Mirzani, ya saya berhenti jadi pengacaranya, dipermalukan itu, tapi kan namanya pengacara kan beda-beda yah," katanya.
Emosi Nikita Mirzani Dinilai Tidak Terkontrol
Artis sensasional, Nikita Mirzani di Persidangan dengan kasus pencemaran nama baik. @nikitamirzanimawardi_172)
Deolipa menyayangkan aksi Nikita yang melempar beberapa kertas di ruangan persidangan. Hal itu membuktikan emosi Nikita yang memang tidak terkontrol dan bisa menjadi persoalan kedepannya.
"Sayangnya Nikita Mirzani tidak tahan diri, artinya dia tidak menjaga nilai sopan santun lah. Apapun persoalannya sebenarnya paling bagus dia harus menjaga sopan santunnya, tapi kan ternyata ini tidak juga, jiwa meledak-ledaknya tetap ada, artinya emosinya tidak terkontrol dalam diri, dan ini persoalan," kata Deolipa.
"Kalau saya melihat Nikita Mirzani dalam jangka panjang, dulu kan pernah di TV dia lempar marah-marah sama Elza Syarief, nah itu kan persoalan. Di sini juga sama, artinya ada kondisi emosional prilaku yang memang agak di luar pakem adat masyarakat Indonesia, yang sopan santunnya di jaga," lanjutnya. (viva/ind)
Load more