Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Rosario de Marshall atau akrab disapa Hercules identik dengan kasus kriminal dan dikenal sebagai preman berbahaya dan bernyali besar.
Bukan tanpa alasan, sebab sosok Hercules saat itu bisa dibilang sering berurusan dengan hukum dan juga keluar masuk penjara.
Misalnya, pada kasus di tahun 2018.
Sosok preman legendaris Rozario de Marshall atau Hercules. (ist)
Pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sempat disikat jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018), dalam wawancara bersama sejumlah wartawan.
Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Nah, berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.
Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.
Bahkan, atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Load more