Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.
Tim Pengacara kondang Hotman Paris itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya tersebut.
Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai penagangan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tuturnya.
Sekedar informasi, kasus perzinahan yang diduga dilakukan mantan suami Norma Risma dan Ibu kandungnya ini telah menjadi perhatian publik. Baru-baru ini Rozy Zay bersama pengacaranya melakukan somasi terhadap Norma Risma dan Denny Sumargo terkait isi obrolan di podcas-tnya yang dianggap memojokkan Rozy dan merugikannya. Berujung Rozy dipecat dari tempat kerjanya.
Load more