Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun instagram Nikita Mirzani soal pencemaran nama baik.
"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutupnya. (ind)
Load more