Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah baru keluar penjara. Kini kembali berulah, Nikita Mirzani dipolisikan oleh Tengku Zanzebella lantaran singgung wanita bertato. Minggu (5/2/2023).
Nikita Mirzani yang baru saja keluar penjara gegara dipolisikan oleh Dito Mahendra (Pacar Nindy Ayunda) dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik,
Setelah keluar, Nikita Mirzani seolah tak jera beruusan dengan hukum. kali ini dirinya bermasalah dengan Tengku Zanzabella, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia.
Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim, Sabtu (31/12/2022).
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Nikita Fahmi Bachmid mengatakan bahwa laporan itu sebagai laporan goib.
"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi, pada Sabtu, 4 Februari 2023 yang dilansir dari VIVA.
fahmi juga mengatakan bukti laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Menurutnya, apa yang dipersoalkan pelapor itu seharusnya tidak berujung pada terbitnya laporan polisi.
"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," ujarnya.
Dia menambahkan pihak Nikita saat ini masih merespons santai laporan yang telah dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Selain itu, tidak ada bukti kuat dari pelapor yang menunjukkan Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.
"Saya mewakili NIkita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," tuturnya.
Tengku Zanzabella saat menghadiri podcast Deddy Corbuzier membahas soal laporan Prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven pada beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE usai menyinggung soal wanita bertato.
Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan Zanzabella terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun instagram Nikita Mirzani soal pencemaran nama baik.
"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutupnya. (ind)
Load more