Jakarta - Mushaf Al-Qur’an dapat menjadi lapuk dan rusak akibat sering digunakan atau tak terawat dengan baik. Lantas bagaimanakah cara kita menyikapinya?
Imam as-Suyuthi (w 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana seorang muslim dalam menyikapi mushaf Al-Qur’an yang sudah usang.
Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga cara untuk menyikapi mushaf Al-Qur’an yang telah rusak. Pertama dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur, seperti yang dilansir dari situs resmi MUI pada Kamis (16/2/2023)
Namun, cara pertama ini kurang cocok jika dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al-Qur’an kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menulis dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.
Cara menyikapi Al-Qur’an yang usang yang kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur’an adalah kisah pembakaran lembaran Al-Qur’an di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.
Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al-Qur’an yang tidak memenuhi standar. Penyeragaman tulisan Al-Qur’an ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Alquran yang dipakai hingga kini.
Namun jika dibandingkan, membasuh lembaran mushaf Al-Qur’an dengan air atau membakarnya, As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya.
Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Al-Qur’an yang rusak. Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.
Kemudian, cara terakhir dalam menyikapi Al-Qur’an yang usang adalah dengan menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.
Mereka berpendapat mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak tidak dibakar namun dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal dunia. Hal tersebut dapat disebut dengan sebuah penghormatan terakhir bagi mushaf Al-Qur’an tersebut.
sumber (pixabay)
Cara ini menurut as-Suyuthi juga berguna untuk menjaga kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ketiga cara tersebut haruslah dilandasi dengan niat memuliakan Al-Qur’an, hal itu agar Al-Qur’an terjaga kehormatannya.
Selain itu juga harus dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya. (put)
Load more