tvOnenews.com - Bagi kaum lelaki Muslim wajib menunaikan ibadah sholat Jumat. Karena, sholat Jumat merupakan sholat yang dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid, dengan imam yang memimpin sholat.
Dilansir dari berbagai atikel religi, sholat Jumat adalah sholat wajib yang dilakukan oleh umat Islam pada hari Jumat setiap minggunya.
Tak hanya itu saja, sholat Jumat juga dilengkapi dengan khutbah (ceramah agama) yang disampaikan oleh imam atau yang memimpin sholat.
Berdasarkan ajaran Islam, sholat Jumat merupakan bagian dari ibadah kepada Allah dan merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Namun, untuk menunaikan sholat Jumat tentu harus membaca niat dan seusai dengan tata caranya.
Apabila tidak membaca niat sholat dan tidak mengikuti aturan tata cara sholat Jumat, maka apa yang dikerjakan merupakan sia-sia dan dinyatakan batal.
Ada dua niat sholat Jumat, yakni niat untuk sebagai makmum sholat Jumat dan sebagai imam sholat Jumat.
Lantas, bagaimana niat sholat Jumat dan tata caranya?
Pertama, niat sholat Jumat untuk imam sholat.
Usholli fardal jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat melakukan salat jumat 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala.
Kedua, niat sholat Jumat untuk makmum, sebagai berikut.
Ushollii fardal jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya:
Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.
Akan tetapi, untuk melaksanakan sholat Jumat ini juga ada syarat wajib dan syarat sah melaksanakan sholat Jumat. Nah, syarat ini juga harus diperhatikan sebelum melaksanakan sholat Jumat.
Pertama untuk syarat wajibnya:
- Beragama Islam
- Baligh
- Merdeka
- Berakal Sehat
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bertempat tinggal tetap atau menetap atau bermukim (tidak sedang dalam perjalanan jauh)
Kedua, untuk syarat sahnya melaksanakan sholat Jumat.
- Sholat Jumat dan kedua khotbahnya dilaksanakan pada waktu dzuhur
- Sholat Jumat dilaksanakan di suatu tempat (mesjid) atau di areal pemukiman warga
- Dilaksanakan secara berjamaah oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat wajib Jumat
- Didahului dua khotbah
Selanjutnya, sholat Jumat pun memiliki tata caranya, berikut tata caranya.
1. Ketika masuk masjid disunnahkan mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid
2. Setelah masuk mesjid jangan duduk terlebih dahulu, namun laksanakanlah sholat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat
3. Perbanyaklah berdzikir, bershalawat dan membaca Al-Qur'an sambil menunggu khotbah Jumat dimulai
4. Sesaat sebelum khotbah Jumat dimulai, dapat melaksanakan sholat sunnah qabliyah maksimal empat rakaat
5. Dengarkan secara seksama khotbah yang dibacakan khatib
6. Selesai pembacaan khotbah, sholat Jumat dimulai
7. Sholat Jumat dilaksanakan persis seperti tata cara salat fardhu
8. Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat
9. Selesai Sholat Jumat, dianjurkan untuk berdzikir dan berdoa terlebih dahulu
10. Selesai berdoa, keluar dari masjid dengan mendahulukan kaki kiri terlebih dahulu dan membaca doa keluar masjid.
Untuk diketahui, bagi anak-anak dan orang yang sakit serta orang musafir hukumnya sunnah untuk melaksanakan sholat Jumat.
Hal itu dikatakan ustaz Khalid Basalamah kepada jemahnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Segimoe, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, ia menuturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada suatua kaum yang tidak menghadiri sholat Jumat.
"Sungguh aku berniat untuk menerintahkan kaum lelaki untuk mengimami orang-orang untuk sholat, kemudian aku keluar dan aku bakar rumah lelaki yang meninggalkan sholat Jumat. Hadis ini menjelaskan wajibnya sholat Jumat bagi orang yang tidak punya udzur terutama laki-laki. Karena nabi saw mengikutkan ancaman bagi kaum lelaki yang tidak sholat Jumat, dibakar rumahnya, apabila lelaki itu tidak memiliki udzu," ujarnya.
Sementara itu, dari pendapat mayoritas yang berkembang, sholat Jumat diwajibkan kepada setiap mukallaf yang laki-laki, dewasa, merdeka, sehat, mukim dan bebas dari udzur.
Hal itu juga merupakan pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Bahkan, hal itu didasari hadis-hadis populer seperti,
"Jumat adalah kewajiban setiap muslim dalam sebuah jamaat, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit," (HR Abu Daud).
Disamping itu, jika para kaum laki-laki dewasa muslim bila tak menunaikan salat Jumat juga harus memahami ganjaran dan ancaman yang akan didapati. Hal itu juga didasari hadis,
"Siapa yang meninggalkan salat jumat sebanyak tiga (3) kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya," (HR. Ibnu Majah). (Aag)
Load more