tvOnenews.com - Belakangan ramai perbincangan soal topik childfree atau keyakinan tidak ingin memiliki anak setelah menikah di media sosial.
Istilah childfree ini mencuat hingga menimbulkan perdebatan panjang bagi netizen, setelah muncul pernyataan dari seorang Youtuber yaitu Gitasav.
Gitasav bersama pasanganya, memiliki keyakinan untuk memilih childfree, dan hal ini berkaitan dengan resep dirinya untuk tetap awet muda adalah dengan memilih tidak punya anak.
Hal ini kemudian banyak menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya hukum childfree setelah menikah dalam pandangan Islam.
Dilansir dari NU Online, childfree merupakan sebuah keyakinan dan hukumnya diatur dalam kajian fiqih.
Adapun keyakinan childfree ini digambarkan dengan keadaan seseorang yang menolak kelahiran anak, sebelum atau setelah wujudnya ada.
Lebih lanjut, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa childfree menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita, baik dengan cara sebagai berikut:
1. Tidak menikah sama sekali;
2. Menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan;
3. Tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina;
4. Dan dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina
Dari penjelasan keempat hal tersebut, Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan.
“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs. Pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan" (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).
Sehingga apabila seseorang memiliki keputusan untuk childfree dengan maksud menolak anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh.
Load more