Demikian pula terkait dengan hadits yang kedua, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa hukum ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina hukumnya boleh seperti hukum memilih tidak menikah sama sekali.
Keyakinan childfree yang dilarang dalam Islam yakni saat adanya keputusan untuk mematikan fungsi reproduksi pria/wanita secara mutlak agar tidak terjadi pembuahan saat melakukan hubungan intim antara suami istri.
Sedangkan keyakinan childfree yang dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu makruh.
Dilansir dari muslim or id, berbeda dengan pandangan dari influencer dan riwayat Imam al-Ghazali.
Konsep childfree ini bertolak belakang atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini dapat dijelaskan dengan banyak poin sebagai berikut:
Banyak pasangan diluar sana yang hingga saat ini terus berusaha untuk memiliki seorang anak.
Mereka bahkan rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar dikaruniai seorang anak. Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah Islam.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat QS. Ali ‘Imran: 14
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ
Load more