Jakarta - Mimpi basah merupakan kondisi saat laki-laki mengalami ejakulasi ketika tidur. Namun dalam arti yang lebih luas lagi, mimpi basah bisa diartikan sebagai sebuah kondisi ketika seseorang mengalami orgasme tanpa disengaja saat tertidur.
Mimpi basah dapat terjadi kapan saja dan merupakan reaksi normal dari tubuh karena terjadi akibat perubahan hormonal.
Seperti mimpi pada umumnya, setiap manusia tak dapat mengendalikan mimpi basah.
Namun, terkadang, pada sebagian orang, khususnya pria dewasa yang belum memiliki istri atau sedang jauh dari istrinya, mungkin terlintas harapan agar dapat mengalami mimpi basah saat tertidur.
Namun karena itu adalah mimpi dan tak dapat dikendalikan, terkadang dalam mimpi ternyata tak ditemukan dengan pasangan resminya.
Jika ditinjau dalam syariat islam, sesungguhnya apa yang terjadi dalam mimpi seseorang itu tidak masuk dalam ranah hukum. Hal ini artinya, jika seseorang bermimpi berzina, ia tidak dihukumi dosa, seperti yang dilansir oleh tvOnenews pada Selasa (21/2/2023) dari NU Online dengan penulis Ustadz M Ibnu Sahroji atau Ustadz Gaes Subang.
Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa hukum Islam tidak berlaku pada kondisi tertentu, yakni:
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia ihtilam.” (HR an-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
(sumber: unsplash- Lux Graves)
Namun tak dapat dipungkiri, mimpi yang terjadi pada seseorang, biasanya terkait erat dengan apa yang ia rasakan.
Maka terkadang apa yang sedang kita pikirkan sebelum tidur dapat terbawa ke dalam mimpi. Untuk menyikapi fenomena seperti ini, Rasulullah SAW pernah bersabda:
الرُّؤْيَا ثَلاَثٌ حَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ ، وَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ
Artinya: “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR al-Bukhari).
Maka yang dikhawatirkan adalah ketika kita berharap agar mengalami mimpi basah, terbesit dalam hati kita agar kita bermimpi berhubungan badan dengan orang yang kita harapkan. Sementara orang tersebut bisa saja adalah orang yang bukan halal bagi kita. Hal tersebut maka dapat dikategorikan zina hati.
Problematika zina hati ini bisa kita contohkan semisal dengan cara menghayal sedang bercumbu atau bahkan berhubungan badan dengan seseorang yang tidak halal bagi kita.
Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW memberikan peringatan yang cukup tegas kepada umat Islam untuk menghindari hal semacam ini.
Beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR a-Bukhari dan Ahmad).
(sumber: pexels)
Maka, sikap paling bijak yang dilakukan adalah bersabar. Tidak perlu kita berharap atau berdoa agar mimpi basah, karena berdasarkan penelitian disebutkan bahwa seseorang yang tanpa aktivitas seksual selama satu atau dua minggu dengan sendirinya akan mengalami mimpi basah.
Hal ini karena dikhawatirkan ketika seseorang berharap atau berdoa untuk mimpi basah, hal itu dibarengi dengan khayalan dan gejolak syahwat kita untuk melakukan zina hati.
Wallahualam
Load more