Para ulama tarjih juga melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa qadha.
Namun tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa qadha sebelum Ramadhan berikutnya.
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar atau menjadi musafir, maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Beberapa aturan tentang qadha puasa
1. Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera dan tanpa ditunda-tunda berdasarkan firman Allah SWT
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)
2. Qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
Load more