Ibu hamil atau wanita yang sedang dalam kondisi menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa dan atau mengkhawatirkan keselamatan anak dalam kandunganya.
Namun di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Jika ia khawatir akan keselamatan diri beserta anaknya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Namun jika hanya khawatir atas keselamatan anaknya, maka ia wajib membayar fidyah.
4. Orang yang sudah mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang yang mati dan meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua.
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai orang tersebut mati.
Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli warisnya perihal puasa yang ditinggalkan si mayit tersebut, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib membayar fidyah, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan baginya untuk mengqadha puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk seorang mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Load more