"Siapa yang tidak mengganti Ramadan yang lalu sampai Ramadan ini lewat Ramadan nanti, maka kena denda 1 hari mud," jelasnya.
Tidak seperti jika dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba, dengan hanya melakukan puasa qadha sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Namun jika sampai tiba waktu Ramadan berikutnya dan utang puasa masih belum lunas semuanya, maka ada denda atau fidyah yang berlaku.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya segera dalam melunasi utang puasa dan jangan menunda-nundanya.
Terutama jika berdasarkan pada esensi bahwa manusia tidak ada yang akan mengetahui apa yang akan terjadi di hari esok
"Tapi kalau lewat Ramadan qadha 1 hari plus 1 mud setiap 1 hari," ujar Ustaz Abdul Somad.
Misalnya, punya utang puasa 5 hari, ternyata baru sempat terlunasi 2 hari sementara sudah masuk waktu Ramadan berikutnya.
Load more