tvOnenews.com - Puasa Ramadan adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam selama sebulan penuh di bulan Ramadan.
Dalil wajibnya puasa Ramadan bisa dilihat pada Al Quran Surat Al Baqarah 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Karena hukumnya yang wajib, jika meninggalkan puasa Ramadan karena adanya udzur, maka diwajibkan untuk melunasi utang puasanya setelah Ramadan berlalu.
Lantas bagaimana dengan orang yang tidak sempat melunasi semua utang puasanya lalu Ramadan berikutnya sudah terlanjur datang.
Apa yang harus dilakukan agar utang puasa Ramadan bisa lunas dalam kasus yang demikian?
Seperti dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustadz Menjawab, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait bahaya menunda-nunda membayar utang puasa.
Menurut Ustaz Abdul Somad, pada normalnya orang melunasi utang puasa dengan qadha puasa setelah Ramadan dengan jumlah sesuai dengan yang ditinggalkan.
Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang tidak mampu melunasi seluruh utang puasa sementara Ramadan berikutnya sudah tiba.
Ada cara khusus agar bisa melunasi utang puasa yang demikian.
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa ada denda yang harus dibayarkan jika memang tidak bisa melunasi utang puasa hingga Ramadan berikutnya datang.
"Siapa yang tidak mengganti Ramadan yang lalu sampai Ramadan ini lewat Ramadan nanti, maka kena denda 1 hari mud," jelasnya.
Tidak seperti jika dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba, dengan hanya melakukan puasa qadha sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Namun jika sampai tiba waktu Ramadan berikutnya dan utang puasa masih belum lunas semuanya, maka ada denda atau fidyah yang berlaku.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya segera dalam melunasi utang puasa dan jangan menunda-nundanya.
Terutama jika berdasarkan pada esensi bahwa manusia tidak ada yang akan mengetahui apa yang akan terjadi di hari esok
"Tapi kalau lewat Ramadan qadha 1 hari plus 1 mud setiap 1 hari," ujar Ustaz Abdul Somad.
Misalnya, punya utang puasa 5 hari, ternyata baru sempat terlunasi 2 hari sementara sudah masuk waktu Ramadan berikutnya.
Maka 3 hari sisa tadi harus dilunasi setelah Ramadan tersebut selesai ditambah denda sebanyak 3 kali.
(far)
Load more