Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa aturan ini diterapkan untuk menghindari adanya nikah siri yang menurutnya berbahaya bagi jalannya rumah tangga.
"Nah masalah poligami ini dalam ajaran Islam memang ada laki-laki yang tak bisa satu istri, kebetulan dia 300 tenaga kuda, tak bisa,"
Dari ceramah lainnya, Ustaz Abdul Somad merinci lebih lanjut terkait hukum poligami.
Ada dua sudut pandang yang bisa digunakan dalam menyikapi poligami.
"Menurut ajaran Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat, ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi,", jelas Ustaz Abdul Somad.
"Sah, tak ada syarat izin istri pertama menurut hukum fiqih", lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam hukum Islam, seorang suami sudah bisa poligami jika memang memenuhi syarat dan rukun nikah.
Load more