Jakarta, tvOnenews.com - Warisan adalah sesuatu yang diwariskan kepada keturunannya. Dalam islam ada aturan jelas dalam membagi warisan.
Namun terkadang ada orang tua yang tidak mau membagikan warisannya karena anaknya dianggap tidak berbakti kepadanya.
Namun dalam agama islam, ternyata anak yang tidak patuh terhadap amar atau perintah orang tua, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi, selama tidak dalam koridor berbeda keyakinan (akidah) secara hukum Islam tetap berhak atas hak waris, seperti yang dilansir dari MUI oleh tvOnenews pada Selasa (28/2/2023).
Dalam pandangan Islam dikatakan bahwa hanya ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, yaitu budak atau hamba sahaya, membunuh, dan beda keyakinan.
Kemudian dikatakan jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan, maka hak warisnya gugur, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah saw, dalam riwayat Imam Abu Daud
Load more