Artinya:
"Tidak diragukan bahwa mengunakan pakaian bagus yang melebihi pakaian-pakaian lainnya dapat menarik sebagian watak manusia pada kemegahan, keangkuhan, kesombongan dan kecongkakan". (Muhammad ibnu Ali ibnu Muhammad ibnu Abdillah As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Darul Hadits: 1413 H], juz II, halaman 130).
Hadits-hadits di atas telah menunjukkan larangan dalam arti makruh dan tercela menggunakan pakaian kemasyhuran untuk mendapatkan popularitas.
Namun kemakruhan yang dimaksud sebenarnya untuk segala sesuatu, tidak tertentu hanya pakaian mewah saja.
Segala sesuatu yang tujuannya untuk mendongkrak popularitas hukumnya makruh, karena hal tersebut dapat menarik pada sikap angkuh dan sombong.
Sementara sombong itu sendiri hukumnya dalam islam jelas haram.
Load more