Oleh karena itu, berdasarkan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa istri yang menolak dipoligami tidaklah berdosa, apalagi jika dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami.
Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan, mampu menafkahi dan berpotensi memunculkan sakit hati banyak pihak.
Meskipun dalam beberapa kasus kasus ada beberapa pihak istri yang setuju dipoligami karena sang suami dianggap mampu.
Mampu yang dimaksud yaitu dalam menerapkan unsur keadilan, mampu menafkahi dan menghindari sakit hati antar istri-istrinya.
Ilustrasi (pixabay)
Namun Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukanlah bangunan ideal rumah tangga Muslim.
Bangunan ideal rumah tangga itu menurutnya adalah monogami. Hal ini karena poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga.
Load more