Para ulama fikih kemudian merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan (‘urs).
Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah. Perincian hukum mengenai hal tersebut tercantum dalam kitab Fath al-Wahhab:
والإجابة لعرس فرض عين ولغيره سنة
Artinya:
Menghadiri undangan walimah pernikahan adalah fardu ‘ain, sedangkan menghadiri undangan walimah lain adalah sunnah (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 2, hal. 104)
(pixabay)
Lantas bagaimana jika uzur untuk mendatangi Walimah Urs?
Load more