Jakarta, tvOnenews.com - Seorang muslim diwajibkan menghadiri undangan pernikahan atau walimah. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam sebuah hadits Bukhari Muslim berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ: «إذا دُعِيَ أحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِها». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:
Dari Ibn Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda: Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah. (HR. Bukhari Muslim)
Ilustrasi
Dalam teori ushul fikih, sebuah perintah (amr) ketika terdapat dalam sebuah dalil, maka terdapat dua kemungkinan perintah, yakni perintah wajib (lil wujub) atau perintah sunnah (lissunnah), sebagaimana dilansir dari tulisan Ahmad Karoni di NU Online pada Rabu (8/3/2023).
Para ulama fikih kemudian merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan (‘urs).
Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah. Perincian hukum mengenai hal tersebut tercantum dalam kitab Fath al-Wahhab:
والإجابة لعرس فرض عين ولغيره سنة
Artinya:
Menghadiri undangan walimah pernikahan adalah fardu ‘ain, sedangkan menghadiri undangan walimah lain adalah sunnah (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 2, hal. 104)
(pixabay)
Lantas bagaimana jika uzur untuk mendatangi Walimah Urs?
Jika seseorang menerima undangan walimah urs namun memiliki beberapa uzur, misal yang menikah adalah mantan suami atau mantan istri, maka hal itu dapat menjadikan acara walimah tersebut tidak baik untuk dihadiri. Hal ini karena mungkin akan membuka luka lama dan menyakiti hati.
وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الاجابة ومن الاعذار ان يعتذر الى الداعي فيتركه
Artinya:
Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal. 246).
Maka berdasarkan keterangan dari Syaikh Nawawi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan walimah menjadi gugur jika terdapat orang yang tersakiti, kemungkaran atau kemaksiatan dalam perhelatan acara yang berlangsung. Sehingga dalam hal ini berlaku kaidah dar’ul mafâsid muqaddamun ala jalbil mashâlih, atau mencegah terjadinya kemudaratan lebih diutamakan dibanding melakukan kemaslahatan.
Wallahualam
Load more