Berpijak pada fatwa ini, para ulama di Jawa dan Madura kemudian mengukuhkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat yang digelar pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di kantor PB NU Bubutan, Surabaya.
Dikutip dari Rijal Mummaziq dalam "Resolusi Jihad dan Pengaruhnya dalam Kemerdekaan RI" rapat itu ditutup dengan pidato Kyai Hasyim:
"Apakah ada dan kita orang yang suka ketinggalan, tidak turut berjuang pada waktu-waktu ini, dan kemudian ia mengalami keadaan sebagaimana yang disebutkan Allah ketika memberi sifat kepada kaum munafik yang tidak suka ikut berjuang bersama Rasulullah.
Demikianlah, maka sesungguhnya pendirian umat adalah bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatannya dengan segala kekuatan dan kesanggupan yang ada pada mereka, tidak akan surut seujung rambut pun.
Barang siapa memihak kepada kaum penjajah dan condong kepada mereka, maka berarti memecah kebulatan umat dan mengacau barisannya. Maka barangsiapa yang memecah pendidirian umat yang sudah bulat, pancunglah leher mereka dengan pedang siapa pun orangnya.
Dalam tempo singkat, fatwa Resolusi Jihad Fi Sabilillah ini disebarkan melalui masjid, musalla, dan gethuk tular alias dari mulut ke mulut. Atas dasar pertimbangan politik, Resolusi Jihad ini tidak disiarkan melalui radio dan surat kabar. (buz)
Load more