وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Tafsir ayat tersebut menyebutkan bahwa perbuatan mengambil kembali mahar yang sudah diberikan kepada istri termasuk dalam perbuatan yang dosa, dan termasuk sebagai tindakan buhtan (tuduhan dusta).
Sebagian ahli tafsir juga menjelaskan, makna kata buhtan adalah kedzaliman. Meski demikian, Tindakan tersebut dinyatakan salah apabila sang suami mengambil atau menjual mahar tanpa sepengetahuan istrinya.
Ustadz Rosyid menyampaikan jika seorang laki-laki yang hendak menikahi wanita pilihannya namun ia merasa tidak sanggup dengan memberikan mahar yang diinginkan sang wanita, maka sebaiknya ia berkata jujur dan menyampaikan apa adanya bahwa dirinya tidak dapat menyanggupi.
Ustadz Rosyid juga menyebutkan terdapat dua macam mahar dari sisi penyebutannya. Yakni mahar yang disebutkan dan dijelaskan dengan detail saat prosesi akad nikah dan mahar yang tidak disebutkan dalam akad nikah.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more