Diriwayatkan juga dalam hadist Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).
Jika memang terpaksa untuk tidak berpuasa atau membatalkannya di siang hari ramadhan, harus ada uzur syar'i atau alasan yang logis dan dibenarkan dalam Islam untuk membatalkan puasa ramadhan.
Beberapa hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ramadhan, antara lain:
1. Makan dan minum
2. Melakukan hubungan suami isteri
3. Keluar mani dengan sengaja
4. Keluar darah haid dan nifas
5. Muntah dengan sengaja
Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja
Load more