Oleh karena itu, jika syarat wajib berpuasa terpenuhi, maka umat muslim wajib untuk berpuasa.
Apabila membatalkan puasa, berdosa bagi mereka dan wajib untuk menggantinya serta bertaubat.
Terdapat juga sejumlah konsekuensi bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i.
Para ulama kemudian merumuskan beberapa denda yang wajib dilakukan bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan secara sengaja.
Pertama, menurut ulama mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja wajib mengqada puasa itu di luar ramadan, disertai dengan tobat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi lagi.
Kedua, para ulama mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa seseorang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja, selain wajib mengqada atau mengganti puasanya di luar ramadan juga harus membayar kafarat.
Kafarat yang dimaksud bagi kelompok ini sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan intim di siang hari saat ramadan. Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak mampu, kafaratnya yaitu wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Load more