tvOnenews.com - Seorang istri layak diceraikan oleh suami apabila memiliki sifat nusyuz akut yang tidak bisa dinasehati sebagaimana disebutkan dalam Al Quran surah An Nisa ayat 34.
Apabila seorang istri memiliki sifat nusyuz dan tidak juga berubah meski sudah dinasehati, maka suami boleh menerapkan pisah ranjang hingga memukul.
Surat An Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Terjemahan: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.
Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa nusyuz berarti durhaka pada suami, tidak menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai istri, hingga melanggar syariat-syariat Allah.
Perlu diketahui bahwa dalam islam, istri hanya bertanggung jawab pada dirinya dan anak. Sementara suami dia bertanggung jawab atas dirinya, istri, dan anaknya.
“Maka di sini laki-laki karena dia bertanggungjawab atas istrinya keluarlah ayat ini (An Nisa:34),” jelas Ustaz Khalid Basalamah di akun Youtube Brebes Mengaji.
Apabila seorang istri memiliki sikap nusyuz maka suami wajib menasehati dengan cara baik-baik. “Jika masih membangkang, pisahkanlah mereka dari tempat tidur. Pisah ranjang atau dibelakangi,” kata Ustaz Khalid.
Misal istri tetap saja tidak mau menutup aurat, tidak sholat, durhaka, dan enggan menjalankan kewajibannya sebagai istri maka suami boleh memukul.
“Tapi dengan pukulan yang tidak membekas. Jangan wajah menampar, menarik rambut, apalagi menendang. Para ulama mencontohkan dengan mengambil kayu siwak dan memukul di tangannya sebagai peringatan yang tidak berbekas,” jelasnya.
“Kalau tetap saja tidak mau, diceraikan. Jangan mempertahankan rumah tangga yang penuh dengan kemaksiatan,” imbuh ustaz lulusan Universitas Islam Madinah itu.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian menjelaskan bahwa menikah setidaknya memiliki tiga tujuan berikut ini:
Pertama, menikah merupakan perintah Allah dan rasul-Nya sebagaimana penjelasan Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
(النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه ابن ماجه من رواية عائشة
Annikahu sunnati, faman raghiba an sunnati falaisa minni.
Artinya: Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)
Kedua, tujuan pernikahan adalah mencapai ketentraman. “Ada banyak ayat yang menjelaskan tentang ini (salah satunya surah Ar Rum ayat 21),” ujarnya.
Ketiga, tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surah An Nahl ayat 72.
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Terjemahan: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik.
Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?
“Maka jika ada yang melamar tapi nggak mau punya anak, jangan diterima lamarannya,” ujarnya.
Namun apabila diingatkan istri nusyuz sudah berubah dan taat, maka suami tidak boleh mencari-cari kesalahan lain atau menyusahkannya.
Temukan artikel tvOnenews.com menarik lainnya di Google News.
Load more