Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut ulasan Buya Yahya tentang hukum air wudhu yang terminum saat puasa.
Untuk menjelaskan perkara ini, Buya Yahya memberikan perbandingan dengan kondisi ketika memasukkan es krim ke dalam mulut saat puasa tanpa sama sekali tertelan.
Hal semacam itu menurut Buya Yahya tidak membatalkan puasa.
Namun, jika sampai itu es krim tertelan saat sedang dimasukkan ke dalam mulut maka batallah puasa.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum berkumur di dalam wudhu itu adalah sebuah sunnah.
"Kumur di dalam wudhu hukumya sunnah," jelas Buya Yahya.
Maka menurut Buya Yahya, tidak sengaja menelan air wudhu tak membatalkan puasa.
Load more