"Kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelen bukan ditelan," sambungnya.
Sementara memasukkan es krim ke dalam mulut lantas tertelan, itu termasuk membatalkan puasa karena dianggap main-main dalam beribadah.
"Kalau berkumur karena dianjurkan kok ketelan, maka dimaafkan," ujar Buya Yahya.
"Asalkan anda sudah buang seratus persen maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan," sambungnya.
Dengan begitu, hukum wudhu tetap sunnah walau sedang berpuasa dan tak membatalkan puasa jika tak sengaja ditelan.
Load more