"Dan harus dipisahkan, kalau terus dilanjutkan terjadi zina," sambungnya.
Buya Yahya kemudina memberikan contoh bagaimana ibu tiri menjadi mahram yang mutlak sifatnya dan tidak terpengaruh apakah sang ibu tiri sudah berhubungan badan dengan ayah atau belum.
"Anda punya seorang bapak menikah dengan seorang perempuan, bapak anda meninggal maka istri bapak anda adalah ibu anda sampai kapanpun," papar Buya Yahya.
"Mutlak, tidak ada ikatannya sudah digauli atau belum digauli," tegasnya.
Terkadang ada kasus seorang wanita dinikahi hanya sebagai pengikat mahram tanpa pernah digauli selama menjadi istri.
"Tetap tidak boleh biarpun hanya sekedar akad nikah belum digauli, dan itu disepakati ulama, itu tidak diperkenankan dan hukumnya menjadi mahram dan kalau terjadi pernikahan adalah zina," jelasnya.
Namun beda kasusnya dengan anak tiri, ada kasus khusus yang membuat anak tiri boleh untuk dinikahi.
Load more