Misalnya, seorang pria menikahi seorang janda yang sudah memiliki anak perempuan.
Setelah akad nikah ternyata janda tersebut meninggal dunia dan belum terjadi hubungan intim.
Maka pria tersebut boleh menikahi anak perempuan dari janda tadi, syaratnya adalah belum terjadi hubungan badan dengan sang janda.
Dengan demikian, sudah jelas dan tegas bahwa menikahi ibu tiri adalah haram menurut penjelasan Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more