"Nikah di bulan puasa boleh dan tidak membatalkannya. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwasa seorang muslim diperbolehkan untuk melangsungkan akad pernikahan di siang hari. Menikah di siang hari juga tidak akan membatalkan puasa.
Buya menegaskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa dan tentu haram dilakukan di bulan Ramadhan adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari atau waktu sebelum buka puasa.
Menurutnya maka dari itu, pasangan yang melangsungkan akad nikah sebelum saat terbenamnya matahari, baru boleh berhubungan badan di malam harinya.
Menikah di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Hukum Menikah di Bulan Puasa Menurut Buya Yahya. Source: youtube Al-Bahjah TV
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Load more