Bila seseorang melakukan kegiatan yang tergolong dalam Mubthilat, maka puasanya langsung batal.
Namun, Ustaz peringatkan bagi orang yang melakukan kegiatan yang tergolong dalam Mufsidat. Maka pahala puasanya telah berkurang.
Bukan pahala yang didapat, justru pahalanya bisa saja hilang dan menjadi dosa serta mengakibatkan puasanya menjadi rusak. (kmr)
Load more