Jakarta, tvOnenews.com - Sudah tidak asing lagi bahwa ketika datang bulan Ramadhan, seluruh umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa yang artinya menahan dari segala hal yang membatalkan puasa dengan cara yang telah ditentukan.
1. Masuknya Sesuatu ke dalam Tubuh dengan Sengaja
Jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jawf) seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang depan dan belakang.
Jika hal itu tidak sengaja atau memang sangat diperlukan seperti tidak bisa keluar kecuali dipancing dengan jari, maka puasanya tetap sah.
Adapun berkumur atau istinsyaq (menghirup air lewat hidung saat berwudhu) tidak membatalkan puasa jika tidak berlebihan, sekedarnya saja.
Demikian halnya, jika ada sisa makanan yg tertinggal di sela-sela gigi kemudian tanpa sengaja tertelan. Namun jika disengaja, maka batal puasanya.
Ulama kontemporer menjelaskan terkait obat semprot asma, yang mana hal tersebut tidak membatalkan puasa karena disamakan seperti berkumur, di samping itu memang kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
2. Berobat dengan Cara Memasukkan Obat atau Apapun Melalui Kubul atau Dubur
Sebagaimana pengobatan orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Dengan demikian, orang yang sehat pun harus hati-hati saat istinja, agar tidak sampai jarinya masuk dalam dua lubang tersebut.
3. Muntah dengan Sengaja
Hal ketiga yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Sama halnya dengan bersendawa, jika disengaja dan keluar sesuatu maka puasanya dianggap batal.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri pada Siang Hari dengan Sengaja
Baik melalui kubul atau dubur, sesama manusia atau lainnya, keluar air mani atau pun tidak. Maka puasa yang dijalankannya batal.
Bahkan tidak sekedar membatalkan puasa yang kemudian wajib di-qadla’, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai kafarat atau denda.
Dendanya berupa puasa (di selain bulan Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada setiap 60 fakir miskin.
5. Keluar Sperma sebab Bersentuhan Kulit
Hal kelima yang menyebabkan puasa batal adalah keluarnya sperma. Keluarnya sperma yang dimaksud adalah seperti karena onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual, mencium dan lain sebagainya.
Namun jika keluar sperma karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah.
6. Haid atau Nifas pada Siang Hari Saat Berpuasa
Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga wajib meng-qadla’-nya ketika Ramadhan telah selesai.
Demikian juga wiladah (darah yang keluar setelah melahirkan). Hal itu juga membatalkan puasa, menurut pendapat yang paling kuat.
7. Junun (Gangguan Jiwa atau Gila Ketika sedang Berpuasa)
Orang yang sedang berpuasa Ramadhan pada siang hari, kemudian menjadi gila, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadla’-nya jika sudah sembuh.
8. Murtad
Hal terakhir yang membuat puasa batal adalah jika seseorang keluar dari agama Islam, seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Penulis: Irzan Al Majid - Santri Nahdlatul Ulama (NU)
Load more