tvOnenews.com - Memiliki tato masih menjadi stigma negatif di masyarakat, namun bagaimana jika orang yang bertato sudah bertaubat. Perlukah ia menghapus tatonya? simak penjelasan Buya Yahya.
Dalam Islam, memiliki tato pada anggota tubuh hukumnya haram. Maka dari itu, banyak yang sepakat bahwa tato harus dihilangkan atau dihapus, jika seseorang yang memiliki tato telah bertaubat.
Terkadang, menghapus tato bukanlah hal yang mudah, dan hal ini juga memiliki kemungkinan dapat menimbulkan infeksi pada tubuh orang yang bertato.
Orang Bertato yang Bertaubat, Perlukah Menghapus Tatonya? Ini Jawaban Buya Yahya. Source: youtube Al-Bahjah TV
Lantas, apakah saat orang yang berhijrah taubatnya atau amal ibadahnya tidak sah sebab masih ada tato di bagian anggota tubuhnya?.
Dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV berjudul “Sudah Hijrah tapi Mash bertato, sahkah Wudhunya? Buya Yahya Menjawab, yang diunggah pada 14 Desember 2021 lalu, berikut penjelasan lengkapnya.
Menurut Buya Yahya, bertaubat adalah sesuatu yang indah. “Orang bertaubat yang mudah dan indah, kepada saudara-saudara saudari-saudari yang punya tato sudahlah biarkan tato jangan dibuang,” ujar Buya Yahya.
Berhubungan dengan hal ini, Buya Yahya menyebutkan jika ada beberapa syarat yang membolehkan tato tersebut tidak perlu dihapus.
Orang Bertato yang Bertaubat, Perlukah Menghapus Tatonya? Ini Jawaban Buya Yahya. Source: istockphoto.com
“Sebab tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syarat-syaratnya dan anda tidak memenuhi syarat untuk dibuang intinya begitu,” ujar Buya Yahya.
“Dikatakan para ulama tato itu wajib dibuang kapan? Ada lima syarat kalau memenuhi 5 syarat wajib dibuang, kalau nggak, nggak wajib, 1 syarat dijebol saja nggak wajib,” lanjut Buya.
Berikut adalah 5 syarat tidak wajib menghapus tato menurut penjelasan Buya Yahya:
1. Tato wajib dibuang jika memang belum tertanam kulit
“Kalau tertanam kulit tidak wajib dibuang,” ujar Buya Yahya.
2. Tato wajib dibuang kalau memang saat memasangnya dalam keadaan dia ngerti haram
"Jika saat membuat tato dia belum mengerti haram, maka tato tidak wajib dibuang," tambah Buya.
3. Tato dipasang dalam keadaan dia sudah baligh
Menurut Buya Yahya, jika orang yang memasang tato belum baligh saat membuatnya, maka tato tersebut tidak wajib dihapus.
4. Tato itu kalau ada manfaatnya tidak perlu dihapus
“Tato itu adalah kalau memang tidak ada manfaatnya, kalau ada manfaatnya kalau misalnya manfaatnya apa waktu itu suami anda melihat tidak tahu kalau itu tato ternyata indah bagi anda tapi kemudian dinikmati suami sudah biarkan, ada manfaatnya” terang Buya.
5. Cara menghilangkan tato tidak menjadi sebab tidak sempurna wudhunya
“Yang kelima adalah cara menghilangkannya tidak menjadikan sebab anda tidak sempurna dalam berwudhu, misalnya harus pakai balut dibalut karena tidak bisa bertayamum,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan, yang terpenting bagi mereka yang sudah bertato untuk menyimak syarat yang sudah dijelaskan tersebut dan sudah berhijrah ke jalan Allah.
“Ternyata ini kalau saya simpulkan kalau orang menghafal 5 susah sudahlah, anda tidak memenuhi syarat untuk dibuang tatonya biarkan,” ujar Buya.
“Yang penting masyaallah anda sudah sholehah, istimewa, dekat kepada Allah sudah. Anda cantik biarkan tato itu,” tambah Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya soal perlukah orang bertato yang sudah bertaubat menghapus tato.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more