Kemudian bagaimana jika sudah terlanjur menikah dengan orang yang pernah berzina dengan dirinya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah hal itu merupakan sebuah pelanggaran agama.
"Itu merupakan pelanggaran agama. Anda berzina, ya anda salah. Melakukan itu perbuatan yang salah, dan menikah dengan orang itu, bukan berarti dia secara spontan menjadi ayah dari anak yang dikandung. Karena hukum syar'i nya begitu," tambah Ustaz Khalid Basalamah.
Kaum muslimin sebaiknya memikirkan imbas atau akibatnya dimasa depan.
"Satu orang dibiarin, ndak papa deh hamil diluar nikah, maka akan terbuka satu Indonesia. Maka jika salah satu orang tua yang tidak setuju, hamil dulu deh, pasti nikah. Ini tidak faham akan konsekuensi agama," ujarnya Ustaz menambahkan.
"Maka anak tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki tadi dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki itu. Hukum syar'i begitu," tutur Ustaz Khalid.
Load more