tvOnenews.com - Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan, seperti shalat, puasa dan termasuk bayar zakat.
Setiap bulan ramadhan ada kewajiban umat Islam, selain berpuasa yakni melakukan bayar zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah.
Seperti diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim. Zakat fitrah harus dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Dalam pemberian atau menyalurkan zakat, dapat melalui Badan Amil Zakat Nasional atau (Baznas) atau dapat juga melalui secara online.
Namun, masih banyak yang belum paham mengenai dalil membayar zakat secara online apakah sah atau tidak? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Dalam zakat biasanya terdapat yang disebut akad ketika akan membayar zakat. Hal itu tertuang dalam Surah At-Taubah Ayat 103.
"Doakan mereka ya Muhammad, doamu untuk mereka menenangkan hati mereka," tutur Abdul Somad.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Terjemahan:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,".
Ustaz Abdul Somad itu adalah dalil dalam berakad dalam berzakat.
"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? apakah syarat? apakah wajib?," ucap Ustaz Abdul Somad.
Uztaz lulusan Universitas Al-Azhar ini menyatakan akad itu bukan rukun, syarat maupun wajib. Melainkan itu adalah sunah.
Dirinya pun mencontohkan cara membayar zakat di negara tetangga yakni Malaysia. Di sana membayar zakat dengan tidak langsung.
Bisa dilakukan secara transfer atau online.
"Bayar zakat pakai kartu gesek, tapi niatnya tetap ada, niatnya rukun. Kalau tidak ada niat, tidak terima," ujarnya.
Ketika membayar zakat secara online, harus tetap mengucapkan niat terlebih dahulu.
"Aku berniat bayar zakat, maka kalau dia lafazkan. Baik saya bayar zakat saya dengan niat," tambahnya.
Apabila pun tidak, maka tetap sah. "Kalau cerita sah tidak sah, itu tetap sah. Kalo afdhol tak afdhol, itu tetap afdhol pakai akad," tutupnya. (ind)
Load more