tvOnenews.com - Gaji merupakan hak seorang karyawan yang didapat dari suatu pekerjaan yang telah dijalani selama sebulan atau dalam jangka waktu tertentu selama masa kontrak kerja.
Dalam dunia kerja, mungkin sebagian dari Anda sering mengalami masalah seperti gaji yang terlambat di bayarkan.
Setiap orang yang bekerja tentu mengharapkan haknya yakni berupa upah atau gaji, atas apa yang telah ia kerjakan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/MEN/1999, Pasal 1 Butir 7, menyebutkan jika, pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja para pengusaha dengan menerima upah.
Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto.com
Arti gaji dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.
Gaji juga memiliki arti balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Namun pada kenyataannya, dalam dunia kerja, ada saja atasan yang menunda memberikan hak atau gaji karyawan.
Hal ini tentu membuat kondisi ekonomi karyawan semakin sulit. Karena gaji yang mereka harapkan untuk bisa menutupi kebutuhan hidup, justru malah ditunda oleh atasan dengan berbagai alasan yang terkadang tidak masuk akal.
Tanpa sadar, seorang atasan ini tentu akan menanggung dosa yang besar akibat hal tersebut. Namun terkadang hal tersebut terkadang kurang menjadi perhatian seorang atasan kepada karyawannya.
Dilansir dari tayangan channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 23 Maret 2019.
Buya Yahya menjelaskan dengan sebuah hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Hurairah.
"أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ"
Artinya: "Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."
Buya Yahya menjelaskan bahwa perbuatan atasan menunda pembayaran gaji yang dianalogikan "sampai keringat kering" itu termasuk perbuatan dzolim.
"Jadi, kalau kita punya pegawai yang bekerja itu jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringatnya kering. Dan itu termasuk dzalim," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa keringat-keringat itu dapat diartikan sesuai dengan tanggal tiap karyawan menerima gaji, yang umumnya dibaya per hari, per minggu, atau per bulan.
Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto.com
"Atasan seperti ini merupakan dzolim dan itu akan mendapatkan dosa baik di dunia terkenal di akhirat. Jika perjanjiannya di bayarkan dalam sebulan, maka harus di bayar pada tanggal perjanjian tanpa harus menundanya lagi," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkant lebih lanjut, jika memang ada bos yang seperti itu, dan terlebih bersikap pura-pura tidak tau atas penderitaan karyawannya maka Buya Yahya mengatakan jika perlahan usahanya akan menurun atau nyungsep.
"Akan nyungsep dan hal seperti ini masih banyak terjadi bagi atasan yang hanya bisa mengatakan, nanti dan nanti," ujar Buya Yahya.
"Memang ada orang itu punya kebiasaan nauzubillah, dan dia bakal sengsara karena dzolim kepada orang yang membutuhkannya. Kalau ada bos yang suka menunda pembayaran, lihatlah, dia bos yang bakalan nyungsep," ujar Buya.
Menurutnya, seorang atasan yang menunda gaji karyawan sama halnya merupakan orang yang berutang.
Kecuali jika atasan tersebut dalam kondisi yang memang benar-benar tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar upah karyawan.
"Sungguh sebuah dosa besar jika atasan sejatinya memiliki dana, namun terus menunda-nunda upah karyawan. Maka berhati-hatilah dengan azab pedih Allah yang bisa menimpa Anda dengan mudahnya"
"Sebelum itu terjadi, usahakan untuk tidak menunda-nunda gaji karyawan jika memang Anda memiliki dana," tutup Buya Yahya dalam kajian tersebut.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more