وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21)
Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian pernikahan tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.
Kedua:
Syariat menjadikan sebuah perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami.
Syari’at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri.
Karenanya suami yang menjatuhkan talaq satu atau menceraikan istrinya sekali maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah.
Demikian juga jika suami menjatuhkan talaq yang kedua. Sehingga sang suami dan istri, setelah terjadi talaq satu ataupun talaq dua, akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talaq kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.
Adapun jika telah jatuh talaq yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain.
Load more