tvOnenews.com - Dalam agama islam, bagi umat muslim pernikahan atau menikah sangatlah dianjurkan untuk dilakukan jika mampu. Bahkan dalam ajaran islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari pelaku atau calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam hukum nikah yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).
Wajib menikah, berarti pernikahan merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu dalam artian memberi nafkah, terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan serta punya keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya yang dikhawatirkan menjadi sebuah perbuatan zinah atau kemaksiatan.
Sedangkan Sunnah menikah diperuntukan kepada orang yang punya kemampuan untuk untuk menikah serta berkeinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya namun tidak sampai di tahap khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan zinah dan maksiat.
Lalu ada hukum lebih baik ditinggalkan, yang berlaku bagi mereka berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka namun tidak memiliki kemampuan menafkahi. Maka sangat dianjurkan untuk menunda pernikahan sampai dengan mampu.
Hukum menikah yang keempat adalah makruh, yang berlaku kepada orang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.
Bila dipaksakan menikah, sangat dikhawatirkan tidak dapat menunaikan hak serta kewajibannya dalam sebuah pernikahan yang mungkin juga merugikan pasangannya.
Yang terakhir adalah hukum menikah yang Haram, dimana pernikahan yang dilakukan memiliki tujuan untuk menyakiti ataupun tujuan tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Lalu bagaimana hukum menikahi saudara tiri?
Sebagai gambaran, ketika seorang laki-laki dengan status duda yang memiliki seorang anak perempuan menikahi seorang janda yang juga memiliki anak laki-laki, kemudian timbul perasaan cinta diantara kedua anak pasangan tersebut dan bermaksud untuk menjalani hubungan yang lebih serius atau pernikahan.
Karena ternyata persoalan hukum menikahi saudara tiri belum banyak sekali diketahui oleh masyarakat dan banyak yang ingin mengetahui tentang hukum tersebut di dalam Islam.
Dalam suatu kesempatan ketika sedang berceramah, Buya Yahya menjelaskan kalau saudara tiri diperbolehkan untuk dinikahi karena mereka tidak termasuk mahramnya.
"Nikah itu, yang boleh menikah itu asalkan bukan mahram. Janda sama duda bukan mahram jadi boleh menikah. anaknya janda sama anaknya duda, orang lain jadi boleh menikah.," kata Buya Yahya
Buya Yahya juga menjelaskan kalau dalam kndisi tersebut, anak sang janda merupakan anak dirinya dengan orang lain begitupun sebaliknya, sehingga kedua anak mereka bukan lah mahram sehingga sangat diperbolehkan menikah. (akg)
Load more