Jadi jangan sampai sang wanita menutupi atau berpura-pura tidak mau menunjukan kehamilannya agar bisa menunjukan kepada keluarganya seolah dirinya hamil setelah menikah.
Hal tersebut akan menjadi sebuah dosa besar karena akan berkaitan juga dengan warisan karena merupakan anak yang lahir dari sebuah perzinahan, lalu juga soal muhrim dan banyak persoalan lainnya.
Apalagi kalau sampai menggugurkan atau membunuh anak yang merupakan hasil dari perbuatan zina, hal tersebut benar benar menjadi sebuah dosa besar yang berkali lipat karena berzina dan juga melakukan pembunuhan.
Maka ketika sang wanita sudah tahu kalau perbuatannya tersebut merupakan sebuah dosa besar, segeralah bertaubat, Allah SWT maha pengampun dan pintu taubat masih terbuka lalu berkata jujur dan terbuka kepada calon suami tentang kondisinya.
Jadi Syekh Ali Jaber mengatakan, pernikahan antara seseorang yang menikahi wanita yang sedang hamil tidaklah sah, kalau seandainya terlanjur maka dianjurkan untuk menunggu sampai melahirkan lalu mengulangi lagi proses ijab kabul. (akg)
Load more