tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjawab pertanyaan saat suami menolak ajakan istri berhubungan intim.
Dalam rumah tangga, berhubungan seksual adalah kewajiban suami dalam memberi nafkah batin pada istri.
Bahkan di dalam islam, jika seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim padahal dirinya mampu, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat.
Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” Hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
Lalu bagaimana jika sebaliknya, yakni suami menolak ajakan istri berhubungan intim apakah berdosa?.
Dilansir dari tayangan youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Suami-Istri, Apakah Dosa? - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 3 September 2020.
Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Apakah Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada keseimbangan syariat Islam dalam hal ini. Dilihat dalam kajian fiqih di syariat Islam, jika seorang wanita diajak oleh suaminya untuk berhubungan intim kemudian menolak tanpa ada udzur maka ia berdosa. Hal ini tentunya dengan beberapa catatan.
Namun bagaimana jika sebaliknya, jika sang istri mengajak suami berhubungan badan, namun sang suami tidak memberinya tanpa ada udzur.
Menurut Buya Yahya, sang suami tetap mendapatkan dosa namun tidak dapat menuntut ke mahkamah.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, mengutip pendapat dari Ibnu Hazm yang mengatakan jika satu bulan istri dapat menuntut ke mahkamah.
Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Apakah Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: youtube Al-Bahjah TV
Sedangkan menurut Imam Ghozali menghimbau empat bulan sekali. Jika ada seorang suami yang tidak memberikan nafkah batin lebih dari empat bulan kepada istrinya maka istri berhak mengangkat ke mahkamah baru qadha berlaku.
Namun jika di bawah empat bulan seorang istri yang tidak diberi nafkah batin oleh suaminya, maka dosanya jatuh kepada suami.
Menurut Buya Yahya, hal tersebut dikarenakan sang suami telah menelantarkan nafkah batin untuk istrinya selama 4 bulan. Sebab ada keharaman bagi seorang suami jika menelantarkan istrinya.
Buya Yahya menerangkan lebih lanjut, bahwa hal tersebut dapat ditolerir jika sang suami telah mendapatkan masa udzur, maka dirinya tidaklah berdosa.
Buya menjelaskan bahwa udzur yang dimaksud itu adalah jika sang suami sedang dalam kondisi sakit, ada kesibukan, dan lain sebagainya.
Menurutnya hubungan intim dalam berumah tangga merupakan urusan yang penting dan wajib dilaksanakan.
Buya juga menerangkan lagi jika hal tersebut ditakutkan akan membuka pintu setan untuk menggoda rumah tangga melalui adanya orang ketiga.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more