Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab dengan hal-hal sebagai berikut.
"Di dalam fiqih praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, kemudian lubang buang air kecil dan air besar), dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.
Soal apakah menggunakan obat tetes mata hingga terasa sampai ke tenggorokan termasuk membatalkan puasa atau tidak, Buya menjawab.
"Adapun mengenai rasa, jelas tidak membatalkan puasa. Anda boleh meneteskan obat tetes mata kapan saja di mata." ujar Buya Yahya.
“Didalam hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kesalah satu lubang yang 5, lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang air besar itu yang pertama. Dan mata bukan termasuk lubang tersebut. Adapun rasa itu kita adalah manusia bukan terdiri dari botol-botol begitu, jadi didalam mata ini adalah itu ada pori-pori, kalau kita teteskan sesuatu yang mengandung perasa itu akan meresep, dan kebetulan mata orang normal adalah mata diatas tenggorokan turunnya ya ke tenggorokan, jadi pahitnya bukan karena bendanya langsung turun, akan tetapi wajar, tapi manusia terdiri dari daging, kulit, itu adanya rembesan-rembesan,” terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah jika seseorang memasukan sesuatu ke 5 lubang yang ada didalam tubuh seseorang.
Diantara lubang tersebut yaitu lubang hidung, lubang mulut, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang air besar, sehingga selain dari itu maka tidak membatalkan puasa.
Load more