tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menyampaikan apakah menggunakan obat tetes mata dapat memabatalkan puasa.
Dilansir dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada tanggal 6 Mei 2020.
Buya Yahya menjawab salah satu pertanyaan jamaah tentang bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes mata saat berpuasa, apakah kemudian dapat membatalkan puasanya.
Banyak pertanyaan seputar hal yang membatalkan puasa di bulan ramadhan 2023, salah satunya adalah penggunaan obat tetes mata.
Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya. Source: youtube Al-Bahjah TV
"Menggunakan obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan puasa?," tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab dengan hal-hal sebagai berikut.
"Di dalam fiqih praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, kemudian lubang buang air kecil dan air besar), dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.
Soal apakah menggunakan obat tetes mata hingga terasa sampai ke tenggorokan termasuk membatalkan puasa atau tidak, Buya menjawab.
"Adapun mengenai rasa, jelas tidak membatalkan puasa. Anda boleh meneteskan obat tetes mata kapan saja di mata." ujar Buya Yahya.
“Didalam hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kesalah satu lubang yang 5, lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang air besar itu yang pertama. Dan mata bukan termasuk lubang tersebut. Adapun rasa itu kita adalah manusia bukan terdiri dari botol-botol begitu, jadi didalam mata ini adalah itu ada pori-pori, kalau kita teteskan sesuatu yang mengandung perasa itu akan meresep, dan kebetulan mata orang normal adalah mata diatas tenggorokan turunnya ya ke tenggorokan, jadi pahitnya bukan karena bendanya langsung turun, akan tetapi wajar, tapi manusia terdiri dari daging, kulit, itu adanya rembesan-rembesan,” terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah jika seseorang memasukan sesuatu ke 5 lubang yang ada didalam tubuh seseorang.
Diantara lubang tersebut yaitu lubang hidung, lubang mulut, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang air besar, sehingga selain dari itu maka tidak membatalkan puasa.
Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Rasa pahit yang ditimbulkan dari obat tetes mata tersebut adalah karena rembesan obat tetes mata yang turun ke tenggorokan, bukan kemudian sengaja dimasukan kedalam mulut.
“Yang jelas tidak membatalkan puasa, anda boleh meneteskan obat mata kapan saja dimata. Dan anda juga boleh makan eskrim lewat mata, artinya ya memang tidak membatalkan , karena memang rasa itu turun dari mata, karena mata berada diatas tenggorokan. Jadi itu tidak membatalkan puasa dan tidak usah ragu dalam hal-hal yang semacam ini,” ujar Buya Yahya.
Obat tetes mata digunakan dengan cara meneteskan obat pada selaput lendir mata di sekitar kelopak mata dan bola mata.
Obat tetes mata digunakan saat seseorang akan mengobati mata yang sakit, namun jika di teteskan kedalam mata terkadang ada rasa pahit yang masuk kedalam tenggorokan.
Jadi menurut Buya Yahya, hukum menggunakan obat tetes mata adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more